HASANAH.ID, KOTA BANDUNG – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah Jokowi-MA dan DPR melalui Omnibus Law Cipta Kerja.
Kenaikan tarif PPN ini menimbulkan penolakan luas, terutama di kalangan buruh, petani, mahasiswa, serta masyarakat perkotaan dan pengusaha.
Puncaknya, pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang-barang mewah, yang sudah dikenakan pajak melalui PPnBM, serta beberapa produk tertentu yang dibebaskan dari kenaikan.
Namun, Front Mahasiswa Nasional (FMN) menilai penyesuaian ini tetap tidak menghapus kemungkinan kenaikan PPN di masa depan, yang merupakan bagian dari kebijakan yang didorong oleh kapitalisme global dalam menghadapi krisis internasional yang semakin mendalam.