“Ina menyatakan bahwa yang meminta pakalering itu istri saya, bukan petugas. Hal yang janggal tersebut akhirnya dibantah istri saya jangankan paklering, SKTM pun ga tau. Dan saya cuma nanya apa persyaratan UHC lalu petugas menulis,”tegasnya.
Setelah itu, lanjut Dedi mengungkapkan kalau istri saya pulang dan mempersiapkan berkasnya sesuai yang ditulis pihak puskesmas, lalu datang lagi ke puskesmas namun ditolak karena bersikukuh tidak ada paklaring.
“Saat itu juga kami konsultasi ke salah satu klinik, dan dari rekomendasi Dokter bahwa istri saya keguguran dan harus di kiret,” pungkasnya. (Uwo-)**