HASANAH.ID – BANDUNG. Program Universal Health Coverage (UHC) yang diluncurkan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung masih menjadi polemik.
Padahal UHC merupakan program pemerintah guna membantu masyarakat mendapatkan pengobatan secara menyeluruh tanpa harus membayar lagi sesuai dengan prosedur yang diterapkan.
Namun ketika masyarakat mengajukan program UHC selalu terbentur dengan persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan oleh Puskesmas atas dasar dari BPJS.
Seperti yang dialami Dedi Kurniawan, warga Kecamatan Panyileukan pernah mengalami hal tersebut dan sempat melayangkan komplain karena ketika Istri yang sedang hamil muda akan mengajukan program UHC akan tetapi ditolak.
“Kami mengajukan program UHC di puskesmas Panghegar tetapi ditolak dikarenakan harus melampirkan Paklaring/Surat Keterangan Pernah Bekerja di perusahaan sementara kami tidak memiliki Paklaring termasuk istri karena dari awal sampai saat ini karena belum pernah bekerja di sebuah instansi dan berprofesi sebagai Wiraswasta,” ujar Dedi.