Sebagai Contoh; bila Kabupaten A mempunyai APBD Rp 10 T, ditentukan Pengadaan Barang dan jasa 30%, dan KKN dari Pengadaan itu paling kecil 7%, maka Oknum Bupati Walikota akan mendapat Rp 210 Miliar pertahun, dan bila menjabat selama 5 tahun akan mendapat lebih Rp 1T. Oleh karenanya setiap oknum Paslon Bupati/Walikota tidak segan-segan mengeluarkan ongkos politik paling sedikit 50M bahkan 100 M, demi harta karun ratusan miliar melalui KKN Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain dari APBD, masih ada sumber dana dari APBN dan DAK (Dana Alokasi Khusus) yang diduga Akan di KKN oleh oknum-oknum tersebut.
“Jadi menurut DPP PKR, pelanggaran atau pidana pemilu akan susah dihapuskan. Namun dengan kehadiran DPP PKR yang turun langsung ke daerah Kabupaten/Kota yang melakukan Kontestasi PILKADA, berharap bisa menekan Kecurangan-kecurangan yang dilakukan oknum-oknum tersebut dan Paslon Bupati dan Paslon Walikota,” jelas Saidin.
DPP PKR berharap, bila ada laporan dan temuan baik DPP PKR maupun dari masyarakat, dengan bukti-bukti kuat telah terjadi Pelanggaran dan tindak pidana, kami akan mendesak Agar pemangku kepentingan, KPU Kabupaten/Kota Bawaslu Kabupaten/Kota dan GAKUMDU memberi SANKSI TEGAS berupa pembatalan kepada oknum pemenang yang terbukti melakukan pelanggaran dari pemilu, guna memberikan efek jera.