Kemudian penggunaan dana Kampanye dan perlu juga kita ketahui sebagaimana tertuang dalam PKPU No. 4 Tahun 2024 tentang dana kampanye khususnya pasal 82 junto pasal 86 terkait larangan penerimaan dana kampanye dari yang dilarang (pasal 73 ayat 1 dan 2) dan kita minta kepada semua masyarakat yang mengetahui tentang dana kampanye yang dilarang ini dapat melaporkannya ke DPP PKR atau BAWASLU untuk diambil tindakan atau ditindak lanjuti.
“Selain penggunaan dana Kampanye tentu saja ada hal lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada” imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam mewujudkan Perjanjian dan Nota Kesepahaman yang telah ditanda tangani Ketua BAWASLU RI Bagja dengan Ketua Umum DPP PKR, yaitu Saidin Yusuf YP SH, DPP PKR telah menetapkan bahwa Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu sampling nasional.
“Jawa Barat kita jadikan sampling nasional, adapun daerah pemantauan dan pengawasan tersebut DPP PKR bekerjasama dengan DPP HIPSI (Himpuan Insan Pers Seluruh Indonesia) dengan no. registrasi dari Bawaslu No.: 014/BAWASLU/IX/2018,” kata Saidin.