Adapun Daerah Jawa Barat yang akan dipantau atau di Awasi, ada 7 kabupaten/Kota, yaitu:
1.Pilkada Kota Depok.
2.Kabupaten Bogor.
3.kabupaten Bekasi.
4.Kabupaten Bandung.
5.Kabupaten Bandung Barat dan
6.Kabupaten Sumedang
7.Kota Bandung.
“Untuk mewujudkan kerjasama tersebut secara maksimal, kami DPP PKR telah bersurat Ke masing-masing KPU, BAWASLU,, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jabar dan Polda Jawa Barat yang tergabung dalam GAKUMDU (PENEGAKAN HUKUM TERPADU) untuk satu Kordinasi dalam Pemantauan dan Pengawasan pelaksanaan PILKADA tersebut,” tuturnya.
“Kemudian, untuk melakukan Pemantauan dan Pengawasan pelaksanaan Pilkada, DPP PKR menurunkan 15 orang sd 20 org Pemantau disetiap Daerah Kabupaten/kota dengan dilengkapi KTA yang dikeluarkan Oleh DPP PKR dan Surat Tugas,” tambahnya.
Pertimbangan DPP PKR dalam menentukan daerah Kabupaten/Kota untuk dipantau dan diawasi adalah berdasarkan besar kecilnya APBD kabupaten/Kota tsb.
“Menurut penelitian DPP PKR dalam Pemilu KADA tahun 2014 dan 2019 yang lalu, bahwa, semakin besar APBD Kabupaten/ kota, maka pelanggaran dan Pidana Pemilu sangat Signifikan dilakukan oleh Oknum Tim Sukses ataupun Paslon Bupati Wakil Bupati, Paslon Walikota dan Wakil Walikota. Karena dari besar kecilnya APBD itulah oknum pemenang akan melakukan praktik KKN untuk mengembalikan Ongkos Politik termasuk Keuntungan selama 5 tahun menjabat,” kata Saidin.