GNN Minta Tata Ulang Tanah Terlantar Bekas Perkebunan Kawasan Jatinangor

(5) Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Asep Riyadi menjelaskan, sejak tahun 1990, dan dari sejak terbitnya Perda No 11 tahun 1992, sampai Terbit nya hak hak kepada Pemprop Jabar (cadangan konservasi, BGG), IKOPIN, IPDN/Kemendagri, ITB/UNWIM/Pemprop Jabar, UNPAD/Kemendikbud.
Ia mengungkapkan, jika semuanya hampir menelantarkan lahan yang diberikan hak nya. Dimana dilapangan jelas jelas sebagian besar tidak dimanfaatkan sesuai fungsi sosial, ekonomi dan lingkungan, malah disewa-garapkan oleh oknum kepada masyarakat dan pemodal pertanian/Palawija.
“Ini seharusnya ditata ulang untuk lebih memberikan manfaat sesuai arahan dan kebijakan dari pemerintah,” jelasnya.
Pihaknya berharap agar lahan yang sudah puluhan tahun terlantar dan ditelantarkan tersebut, agar di tata ulang sesuai fungsi utamanya, yaitu untuk fasilitas publik yang mendukung terhadap kawasan pendidikan Nasional Internasional Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sesuai dengan Tata ruang dan fungsi-fungsi Lainnya.







