Berita

GNN Minta Tata Ulang Tanah Terlantar Bekas Perkebunan Kawasan Jatinangor

“Tata ulang dalam pemberian luasan, dimana kalau sekiranya tidak digunakan sesuai hak yang diberikan oleh pemerintah, berikan kepada pihak pihak yang secara nyata dan jelas berharap bisa manfaatkan lahan tersebut untuk hal hal yang bermanfaat bagi masyarakat, contoh nyata, untuk kawasan pemerintahan Kecamatan Jatinangor yang sudah lama tidak di perhatikan dan diberikan lahannya agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Hutan kota yang dibutuhkan sebagai paru paru alam buat mendukung kawasan pendidikan yang berkualitas, kawasan UMKM dan Pasar seni budaya dan yang utama agar menghilangkan kesan bahwa tanah di kuasai oleh pemerintah tidak memberikan manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan kepada masyarakat sekitar kawasan pendidikan Nasional Internasional Jatinangor Kabupaten Sumedang, karena adanya dugaan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk di sewa sewakan secara liar dan ilegal.” Tegas Asep Riyadi. (Uwo)

Previous page 1 2 3 4 5