Benny menegaskan gugatan ini bukan serta merta dirinya ingin dilantik menjadi Sekda Kota Bandung. Lebih dari itu, kata Benny, dia ingin penegakan aturan serta kepastian hukum atas status dirinya.
“Jabatan abaikan, itu masalah kepercayaan. Tapi yang ditegaskan masalah kejelasan status hukum dan penegakan aturan. Kalau nggak digugat, bagaimana ini bisa menjadi negara yang baik. Ini preseden buruk bagi nasional. Jadi siapa pun bisa mengangkat seenaknya. Artinya, ketika tidak cocok, lantik saja yang ini. Ini seperti membangun negara dalam negara,” tuturnya.
Benny menyinggung soal peran pemerintah pusat. Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah pusat.
“Semangat saya penegakan aturan bahwa setiap daerah harus wajib mengikuti aturan pusat. Daerah hanya sebagian, kewenangan tetap pemerintah pusat. Bagaimanapun, jalannya roda ada di pemerintah pusat melalui aturan perundang-undangan,” ucapnya.