HASANAH.ID Calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu mereka dilakukan usai KPU mengumumkan pasangan Jokowi-Maruf Amin menang Pilpres 2019 dengan raihan 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi hanya 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Dari berkas permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga menjabarkan adanya bentuk kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terjadi di Pilpres 2019.
Kecurangan itu mereka jabarkan menjadi lima kategori, yakni ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN, serta penyalahgunaan anggaran BUMN. Di tiap kategori pelanggaran itu, mereka menyertakan bukti tautan berita.
Veri menyebut berbagai bukti yang diajukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum cukup kuat untuk memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK.