“Misal ada bukti perintah surat tugas [aparat negara] enggak yang memerintahkan pada struktur yang ada untuk bergerak memenangkan kandidat tertentu? maka harus dibuktikan itu,” tambahnya.
Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Veri Junaidi. Tak berhenti sampai di situ, Veri mengatakan bahwa kubu Prabowo-Sandi harus memiliki bukti kuat apakah argumentasi pelanggaran TSM tersebut bisa mempengaruhi hasil pemilu secara keseluruhan.
Veri sendiri mengaku heran meski mengaku Pilpres penuh kecurangan, namun Prabowo-Sandiaga justru mengklaim menang dari Jokowi-Ma’ruf sebesar 52 persen.
Persoalan pun berlanjut. Veri menilai kubu Prabowo-Sandiaga sendiri belum memiliki cukup bukti-bukti untuk memperkuat argumentasinya bisa memenangkan Pilpres 2019 sebesar 52 persen.
“Mestinya kan kalau mereka mengklaim menang 10 persen, maka harus dibuktikan kemenangan 10 persen itu mereka peroleh darimana? dan kesalahannya di sisi mana. Itu yang harus dibuktikan terlebih dahulu,” kata Veri