Guru Besar UGM Sebut Tak Ada Penghapusan AMDAL di RUU Omnibus Law

”Resiko tersebut akan dibuatkan standar baku mutunya. Resiko tinggi wajib dilakukan Amdal, resiko sedang dampak dikelola melalui UKL dan UPL, dan resiko rendah dilakukan dengan sistem registrasi melalui standar baku sebagai alat kontrol,” jelasnya.
Sementara itu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan bahwa dalam RUU Omnibus Law, persetujuan dokumen AMDAL dalam bentuk Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup akan diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha dan akan menjadi dasar penerbitan izin usaha.
”Konsep rumusan ini pada dasarnya memposisikan persyaratan dan kewajiban dari aspek lingkungan menjadi lebih powerfull. Bila sebelumnya izin lingkungan berada di luar izin usaha, maka sekarang ia berada di dalam (built in). Kalau sebelumnya izin usaha dan izin lingkungan berjalan sendiri-sendiri, sekarang diubah menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan. Jadi kalau tidak memenuhi persyaratan aspek lingkungan, lewat RUU Omnibus Law, maka izin usahanya bisa dicabut,” jelas Bambang.
Kewajiban pemerintah dalam hal ini KLHK, nantinya menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan integrasi kewajiban dalam persyaratan aspek lingkungan yang terdapat dalam AMDAL dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) termuat dalam perizinan berusaha.