Guru Besar UGM Sebut Tak Ada Penghapusan AMDAL di RUU Omnibus Law

”Karena selama ini pelibatan masyarakat dalam skala luas banyak diboncengi kepentingan yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan masyarakat yang terkena dampak. Jadi pelibatan masyarakat tidak hilang dalam Omnibus Law, namun diatur lebih tepat sasaran dengan melibatkan masyarakat yang memang terdampak langsung dengan rencana kegiatan usaha,” jelas Bambang.
Maka dengan demikian melalui RUU Omnibus Law akan memuat perlindungan lingkungan hidup (environmental safeguard) mulai dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. AMDAL akan diposisikan sebagai perlindungan lingkungan hidup di level tapak proyek usaha atau izin kegiatan.
”Maka sebagai tapak, AMDAL akan sangat bergantung pada instrumen-instrumen safeguard mulai dari hulu hingga ke hilir,” kata Bambang.
Di hulu akan ada instrumen Ekoregion, Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Setrategis (KLHS), RPPLH, RTRW, RDTR, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Sedangkan AMDAL, UKL-UPL dan Audit Lingkungan Hidup, berada di hilir.