Berita

Guru Besar UGM Sebut Tak Ada Penghapusan AMDAL di RUU Omnibus Law

Kewajiban pemerintah dalam hal ini KLHK, nantinya menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan integrasi kewajiban dalam persyaratan aspek lingkungan yang terdapat dalam AMDAL dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) termuat dalam perizinan berusaha.

”AMDAL tidak lagi diposisikan sebagai syarat kunci memulai izin usaha, tapi menjadi standart yang wajib dipenuhi para pelaku usaha. Standart ini akan berlaku sama di semua daerah, sehingga menutup peluang ada yang main-main dengan ini. Sebagai standart tentu wajib dipenuhi jika ingin berusaha. Jadi lebih kuat perlindungan lingkungannya melalui RUU Omnibus Law,” kata Bambang.

Sebagai suatu standart, contohnya, nanti akan ada standarisasi untuk formulir Kerangka Acuan (KA), dan standar untuk formulir UKL-UPL.

Pelaksanaan sistem kajian dampak juga akan dilakukan dengan melibatkan para ahli dalam suatu lembaga yang bertugas untuk melakukan uji kelayakan lingkungan terhadap dokumen AMDAL. Selain itu dilakukan penataan ulang pelibatan masyarakat.

Previous page 1 2 3 4 5Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock