Tim Jokowi Yakin MK Akan Putuskan Sengketa Pilpres dengan Adil

JAKARTA – Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin menganggap, yang diperselisihkan oleh pemohon dan termohon, dalam PHPU Pilpres ini bukan berkaitan dengan perselisihan soal konsepsi Ketuhanan yang menjadi doktrin teologis salah satu agama.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan keterangan jawaban atas permohonan pemohon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno dalam sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Menurut Yusril, PHPU Pilpres selain tak ada kaitannya dengan konsep Ketuhanan, juga tidak mungkin dapat diselesaikan oleh para pemimpin, dan pemeluk agama yang berbeda di atas dunia ini. “Apapun dan bagaimana pun argumen teologis yang mereka kemukakan,” tutur Yusril.
Yusril menganggap, persoalan-persoalan atau perselisihan fundamental yang berkaitan dengan doktrin teologis yang tidak mungkin dapat diselesaikan lewat perdebatan-perdebatan oleh manusia di atas dunia ini.
“Maka Allah SWT berfirman dalam dua Ayat Alquran yakni surat Al-Hajj Ayat 69 dan QS As-Sajjadah Ayat 25 yang dikutip pemohon dalam halaman satu permohonannya, akan diselesaikan oleh Allah Swt di hari akhir nanti,” ungkapnya.