Tim Jokowi Yakin MK Akan Putuskan Sengketa Pilpres dengan Adil

Ditambahkan Yusril, kedua ayat yang dikutip oleh pemohon itu tidak berkaitan dengan perselisihan yang timbul soal hasil akhir pemilu Pilpres yang menurut pendapat 01 sebagai pihak terkait dalam perkara ini seharusnya dapat diselesaikan seadil-adilnya oleh para hakim MK.
Menurut Yusril, hakim MK wajib memutuskan setiap perkara yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan YME. Sehingga pada hemat 01, sebagai terkait akan bisa diputuskan dengan adil oleh MK tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat.
“Di mana Allah SWT akan memberikan keputusan apa yang nantinya diputus oleh hakim mahkamah akan sangat tergantung fakta yang terungkap dalam persidangan ini. Kami yakin keputusan (Hakim MK) bukan dibangun dari opini dan agitasi dalam bentuk propaganda media cetak, medsos, elektronik dan ceramah yang berkembang di tengah masyarakat,” tandasnya.