H. Rudi Harsa Tanaya menyayangkan Gubernur Jawa Barat masih menggunakan kalimat yang banci seperti tertuang dalam diktum 7 butir d. Jika memang upah minimum telah diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat, maka keputusan itulah yang harus ditaati oleh pengusaha.
“Kalau masih ada kalimat jika pengusaha tidak mampu, ini namanya keputusan yang banci,” tegas tokoh senior PDI Perjuangan ini saat dihubungi Hasanah lewat Telpon.
Karena itu kami sepakat dengan para buruh, bahwa diktum 7 poin d tersebut harus dicabut. “ Sekali lagi, Keputusan tentang UMK tahun 2020, harus ditaati tanpa embel-embel lainnya,” tegas Rudi.
Dirinya masih merasa aneh, kendati keinginan buruh untuk merubah dari surat edaran menjadi surat keputusan, tapi masih ada kalimat yang rancu.
Disinggung jiia Gubernur masih menggunakan kalimat seperti pada diktum 7, Rudi mengingatkan Gubernur Jawa Barat agar bahwa rekomendasi yang dilayangkan DPRD Provinsi Jawa Barat ini adalah butki keseriusan DPRD dalam membela rakyat.