Sebagai bentuk rasa bersyukur atas vonis Majelis Hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus penganiayaan anak dibawah umur Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah-Putih yang dipajang di sudut ruangan sidang.
Sembari mencium bendera, Bahar juga meneriakan takbir sebagai bentuk rasa syukurnya.
“Allohuakbar,” ucap Bahar sembari mengepalkan tangannya ke atas, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa, (9/7).
Setelah mencium bendera merah putih, Habib Bahar bin Smith pun lalu berjalan menyalami satu per satu jaksa penuntut umum dan berjalan ke luar ruangan.
Selanjutnya, Bahar mengungkapkan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya.
“Ke kuasa hukum,” pungkas Habib Bahar sambil berjalan keluar ruangan sidang.
Perlu diketahui, Habib Bahar bin Smith divonis kurungan penjara tiga tahun pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini.
Selain divonis tiga tahun penjara, Majelis Hakim juga memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan penjara.