BeritaNASIONAL

Hanya Dua Kasus HAM Berat Masuk Penulisan Ulang Sejarah RI

Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk sejarawan memberikan kritik terhadap penulisan ulang sejarah Indonesia. Pada penulisan ulang sejarah baru hanya ada dua dari 12 pelanggaran HAM yang diakui oleh Komnas HAM. Peristiwa penting seperti kasus pelanggaran HAM 65 dan penculikan aktivis orde baru tidak masuk ke dalam penulisan ulang sejarah tersebut. 

Berikut 12 pelanggaran HAM berat yang telah diakui oleh negara pada 11 Januari 2023 semasa Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi):

  1. Peristiwa (1965-1966)
  2. Penembakan Misterius (Petrus) (1982-1985)
  3. Talangsari, Lampung (1989)
  4. Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh (1998-1999)
  5. Penghilangan Paksa Aktivis (1997-1998)
  6. Tragedi Trisakti dan Semanggi I & II (1998-1999)
  7. Kerusuhan Mei (1998)
  8. Simpang KKA, Aceh (1999)
  9. Wasior, Papua (2001)
  10. Wamena, Papua (2003)
  11. Jambo Keupok, Aceh (2003)
  12. Peristiwa Timor Timur pasca-referendum (1999,diadili di Pengadilan HAM ad hoc, namun hasilnya kontroversial).

Previous page 1 2