Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Jika pembeli ingin mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah, yakni 0,45%, maka mereka perlu menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (26 Maret 2025):
- Emas 0,5 gram: Rp 934.500
- Emas 1 gram: Rp 1.769.000
- Emas 2 gram: Rp 3.478.000
- Emas 3 gram: Rp 5.192.000
- Emas 5 gram: Rp 8.620.000
- Emas 10 gram: Rp 17.185.000
- Emas 25 gram: Rp 42.837.000
- Emas 50 gram: Rp 85.595.000
- Emas 100 gram: Rp 171.112.000
- Emas 250 gram: Rp 427.515.000
- Emas 500 gram: Rp 854.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.709.600.000
Dengan tren harga emas yang terus mengalami kenaikan, banyak investor yang mempertimbangkan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Page 2 of 2