Sebagai informasi, harga buyback emas Antam hari ini juga mengalami kenaikan Rp 9.000 per gram, mencapai Rp 1.552.000 per gram. Harga buyback ini merupakan patokan jika seseorang ingin menjual emas kembali ke Antam.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi pembeli yang menyertakan NPWP, tarif pajak dapat lebih rendah, yakni sebesar 0,45%.
Page 2 of 2