“Ini salah satu hal yang akan kita benahi. Saya sudah meminta inspektur untuk memeriksa sekolah-sekolah yang melakukan pungutan di luar ketentuan,” kata Dedi.
Menurutnya, berbagai isu pendidikan seperti pungutan tidak resmi, program bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), serta study tour yang membebani orang tua siswa harus ditata ulang agar lebih berpihak kepada masyarakat.
Alasan Larangan Study Tour
Dedi menjelaskan bahwa kebijakan larangan study tour didasarkan pada pertimbangan beban ekonomi yang harus ditanggung oleh siswa dan orang tua. Sebelum dilantik, ia sudah mengkaji persoalan ini dan menemukan bahwa biaya study tour di SMAN 6 Kota Depok mencapai Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta per siswa.
“Saya keberatan dengan biaya sebesar itu. Lebih baik siswa di Depok belajar dari lingkungan sekitar mereka, tidak perlu ke provinsi lain yang jauh,” ujarnya.
Menurutnya, konsep study tour seharusnya lebih relevan dengan kondisi daerah masing-masing. Ia mencontohkan bahwa siswa jurusan biologi atau IPA bisa melakukan studi langsung mengenai pengolahan sampah di Depok, yang selama ini menjadi masalah utama di kota tersebut.