Hari Raya Idul Fitri, Sebanyak 112.523 Napi Dapat Remisi

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pengurangan masa pidana melalui remisi Hari Raya Idul Fitri, kepada 112.523 narapidana (Napi).
“Sebanyak 517 narapidana di antaranya, akan langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada tanggal 5 Juni nanti,” jelas Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Selasa (4/6/2019).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.