Berita

Hari Raya Idul Fitri, Sebanyak 112.523 Napi Dapat Remisi

Utami menyampaikan, negara menjamin hak narapidana untuk mendapat remisi. “Ini adalah Reward bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan Anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan,” kata Utami.

Dia menyampaikan, melalui layanan Pemasyarakatan berbasis tekhnologi Informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat. “Tidak berbeli-belit dan tidak sulit, merubah hari menjadi menit, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum, seperti semangat layanan kita Pemasyarakatan,” tuturnya.

Sementara Junaedi, Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi juga menyampaikan, pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2019 ini diharapkan memotivasi narapidana narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di Lapas atau rutan.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button