Hasanah.id – Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, yang sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yang meminta pidana 12 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi langkah tersebut.
“Hari ini, jaksa penuntut umum menyatakan banding atas vonis Harvey Moeis dan pihak terkait lainnya,” ujarnya pada Jumat (27/12).
Dalam putusannya, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Namun, jumlah tersebut dianggap tidak mencerminkan skala kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.
Komisi Yudisial (KY) pun ikut menyoroti putusan yang memicu polemik di masyarakat. KY memastikan akan meninjau proses persidangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik hakim.