“Kami akan mendalami apakah ada indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam putusan ini,” jelas Mukti Fajar Nur Dewata, juru bicara KY.
Mukti juga menegaskan bahwa KY tidak akan mencampuri substansi putusan, melainkan fokus pada memastikan hakim bertindak independen dan imparsial selama proses persidangan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KY telah menurunkan tim untuk memantau jalannya sidang.
Vonis ringan ini juga menuai kritik tajam dari Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Ia menyebut hukuman 6,5 tahun penjara tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
“Ini menusuk rasa keadilan. Orang yang didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang sebesar Rp 300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun. Itu tidak adil,” tegas Mahfud di Jakarta, Kamis (26/12).
Mahfud menyoroti bahwa uang pengganti yang diminta kepada Harvey sebesar Rp 210 miliar jauh dari jumlah kerugian negara.