Hasanah.id – Mulai tahun ini, usia pensiun bagi pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam peraturan tersebut, usia pensiun awalnya ditetapkan 57 tahun pada 2019 dan mengalami kenaikan secara bertahap setiap tiga tahun. Pada periode 2022 hingga 2024, usia pensiun berada di angka 59 tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertambah 1 (satu) tahun setiap tiga tahun sampai mencapai usia maksimum 65 tahun,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015.
Hingga 2024, usia pensiun ditetapkan masih di 58 tahun, namun akan terus meningkat secara bertahap hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043.
Kenaikan usia pensiun ini berdampak langsung pada hak peserta dalam Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan manfaat pensiun, berupa uang bulanan yang dibayarkan kepada pekerja yang sudah memasuki usia pensiun.