Pasal 18 peraturan ini menetapkan bahwa manfaat pensiun minimum adalah Rp300 ribu per bulan, dengan maksimum Rp3,6 juta per bulan. Besaran manfaat ini akan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi.
“Penyesuaian dilakukan setiap tahun sesuai dengan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” jelas Ayat (3) Pasal 18.
Selain itu, pekerja yang masih bekerja meski sudah mencapai usia pensiun tetap memiliki hak untuk memilih waktu pencairan manfaat pensiun. Pilihan ini dapat diambil saat mereka mencapai usia pensiun atau maksimal tiga tahun setelahnya, sebagaimana diatur dalam peraturan.