Breaking News
Trending Tags

Menteri LHK Ingatkan Pemda: Regulasi Pemetaan Harus Mengacu Pada Standar Nasional

  • account_circle kusnadi
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020 06:03 WIB
  • visibility 241
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan radiogram kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota, untuk menegaskan dan mengingatkan bahwa berkenaan dengan pemetaan wilayah sudah ada regulasi, dan standar nasional, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Hal ini berkaitan dengan sumberdaya alam dan kompleksitas berbagai kepentingan dan berbagai pihak, sehingga sumberdaya alam dan khususnya hutan harus tetap dijaga dalam kerangka kerja dan kepentingan Nasional dan rakyat sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33.

Juga untuk menyikapi perkembangan internasional, dimana sejumlah negara tengah melakukan pengembangan pemetaan satelit resolusi tinggi untuk analisis hutan tropis yang mau tidak mau akan dialamatkan kepada hutan tropis Indonesia. Bisa sistematis dan bertahap dilakukan dan dengan cara langsung ke daerah-daerah di Indonesia, yang tanpa disadari akan mengabaikan ketentuan-ketentuan tata pemerintahan yang sudah diatur dan dapat mengganggu sistem.

Indikasi yang muncul ialah penjajakan usulan kerjasama agenda pemetaan atau survey lapangan, termasuk dengan Indonesia.

“Kami sampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota agar memperhatikan regulasi berkaitan dengan langkah Pemerintah Daerah dalam hal adanya tawaran kerjasama internasional, karena hal itu sudah diatur baik dalam Permendagri maupun dalam Permenlu. Sudah ada aturannya untuk kerjasama teknik luar negeri oleh daerah dengan unsur-unsur asing,” tutur Menteri Siti.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: kusnadi
expand_less