Breaking News
Trending Tags

Radikalisme Pemberantasan Korupsi

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 8 Jul 2019 10:09 WIB
  • visibility 610
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jejak digital akan sulit dihapus bagaimana ketat dan kompaknya rakyat menjaga gedung dan person-person KPK ketika “diserang” pihak luar. Inilah bukti dan gambaran yang  menggambarkan, selain besarnya dukungan masyarakat, juga bukti kegagalan para pihak penyerang KPK untuk melemahkan KPK baik melalui serangan tuntutan pengadilan (gugatan dan yudisial review), kriminalisasi terhadap para komisioner, upaya proses perubahan UU KPK di DPR dan teror fisik terhadap personelnya.

Pansel Capim KPK Keliru

Kini strategi penyerangan dan pelemahan KPK nampaknya juga sedang terjadi, mulai dari prakondisi susunan Pansel Capim yang diarahkan untuk memasukan instansi penegak hukum tertentu menguasai KPK. Karena itu, Pansel ini mendapat resistensi yang begitu keras dari masyarakat sipil.

Pansel Capim KPK ini telah keliru menafsirkan pasal 43 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang seolah-olah KPK harus terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Padahal sepenuhnya pasal ini sudah dilaksanakan pengaturan lebih lanjut dalam UU 20/2002 tentang KPK yang sama sekali dalam aturan mengenai syarat pimpinan KPK tidak mengatur harus terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat (pasal 29). Yang ada justru Pansel diharuskan terdiri dari unsur penerintah dan masyarakat (pasal 30 ayat 3).

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less