Breaking News
Trending Tags

Radikalisme Pemberantasan Korupsi

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 8 Jul 2019 10:09 WIB
  • visibility 612
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketiga, kendala SDM, yaitu terlalu sedikitnya SDM “penyidik berintegritas” di KPK, sehingga menyulitkan untuk sekaligus banyak menyidik perkara dari laporan masyarakat, sebagai contoh perkara e-KTP Setnov. Perkara yang diolah lama (dari 2011) dari laporan masyarakat. Namun demikian, akan lebih cepat jika laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan OTT.

Keempat, kendala politis atau lainnya, hal ini terjadi bagi kasus kasus yang telah ditetapkan tersangkanya, tetapi belum jelas kapan disidangkan.

Hal ini sangat mengherankan, karena secara logis yuridis penetapan tersangka itu bagian akhir dari proses penyidikan, karena begitu masuk penyidikan dimulai mengumpulkan minimal dua alat bukti, setelah itu perkara menjadi terang siapa yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.

Artinya jika sudah ditetapkan tersangka, bukti-bukti telah ada dan tinggal menyerahkannya ke pengadilan. Jika ini tidak dilakukan sangat mungkin ada intervensi dari luar KPK, baik itu bisa datang dari kekuasaan politis maupun kekuasaan lainnya.

Contoh kongkret, kasus Lino dan Emirsyah Satar. Seharusnya para tersangka ini mengajukan upaya hukum praperadilan untuk memastikan status hukum dirinya.

Atas dasar kondisi kondisi objektif seperti itu, maka untuk menjawabnya dibutuhkan calon pimpinan KPK yang harus memenuhi kriteria antara lain, pimpinan KPK haruslah sosok yang berintegritas.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less