Radikalisme Pemberantasan Korupsi
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 8 Jul 2019 10:09 WIB
- visibility 608
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pansel Capim KPK jelas telah keliru, karena KPK bukanlah lembaga perwakilan yang harus mengakomodir unsur dari pemerintah di jajarannya. KPK adalah lembaga independen.
Jadi memang sudah terlihat nampaknya Pansel Capim KPK sudah punya preferensi terhadap calon dari instansi tertentu yang akan mengisi calon pimpinanan KPK ke depan. Dengan mendasarkan diri pada penafsiran pasal 43 UU Tipikor yang keliru mereka menggembar-gemborkan tentang unsur penerintah dan masyarakat yang mengisi pimpinan KPK.
Padahal terkait pasal 43 itu sudah ada UU khusus tentang KPK, maka ketentuan yang bersifat umum itu telah dieliminir oleh ketentuan khusus UU KPK sebagai lex specialis. Tidak ada di belahan dunia mana pun lembaga independen diisi oleh unsur pemerintah.
Radikalisme Pemberantasan Korupsi
Seperti petir di siang bolong, tiba-tiba Pansel Capim KPK mendatangi beberapa lembaga yang tidak berkaitan dengan KPK, seperti BNN (narkoba) dan BNPT (terorisme) dengan alasan agar capim KPK ke depan tidak terjangkit narkoba dan tidak terjangkit radikalisme.
Langkah ini jika realitas internal KPK menggambarkan itu. Tetapi langkah ini menjadi berlebihan (lebay) karena kondisi internal KPK tidak pernah terdengar seperti itu. Pansel Capim KPK ini tertipu menelan isu mentah-mentah oleh pihak-pihak yang justru ingin melemahkan KPK.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




