Radikalisme Pemberantasan Korupsi
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 8 Jul 2019 10:09 WIB
- visibility 609
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Seharusnya KPK dengan kewenangan dan misi yang dipesankan masyarakat melalui UU KPK harus menjadi lembaga yang radikal dalam memberantas korupsi.
Beberapa kondisi yang seharusnya dapat diatasi dan direspon oleh capim KPK ke depan adalah kendala-kendala yang menghambat penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Kondisi-kondisi objektif itu adalah banyaknya kasus kasus mangkrak di KPK seperti kasus Emirsyah Satar, RJ Lino, dan beberapa kasus lain seperti Century, eKTP, dan lainnya.
Kondisi ini bisa terjadi karena beberapa faktor kendala. Pertama, kendala sistemik, yaitu dengan tidak memiliki kewenangan SP3 (penghentian penyidikan), maka meningkatkan kasus dari tingkat penyelidikan ke penyidikan dilakukan sangat selektif berdasarkan alat-alat bukti dan bukti yang ada.
Sebab, begitu masuk ke tahap penyidikan kasus harus naik ke pengadilan. Itu sebabnya tidak ada kasus yang lolos dibebaskan di pengadilan karena buktinya sudah kuat. Demikian juga hasil OTT pasti langsung dibawa ke pengadilan karena sudah cukup bukti, sehingga sangat beralasan KPK diberikan kewenangan menyadap.
Kedua, kendala teknis, yaitu kesulitan akan kekuatan alat bukti keterangan saksi, sebelum ada putusan pengadilan seorang pelaku belum ditingkatkan ke penyidikan menjadi tersangka, tetapi begitu sudah ada putusan, maka bukti bukti hukum keterangan saksi telah menjadi fakta hukum dan menjadi alat bukti yang kuat bagi tersangka lainnya.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




