Breaking News
Trending Tags

Telusuri Ulang Motif Kematian Vina dan Eky, Kuasa Hukum Terpidana: Ada Kejanggalan

  • account_circle Hasanah 013
  • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024 00:40 WIB
  • visibility 277
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Karena kalau nggak kita kaji dari awal, bagaimana kita tahu ada kelemahan-kelemahan, ada kejanggalan, dan sebagainya,” bebernya.

“Saya belum bilang Pak Rudiana ya. Tapi akan ada, akan kita laporkan satu atau dua orang, itu saja,” tambah dia.

Sementara itu, di tempat yang sama, kuasa hukum lainnya, Jutek Bongso menuturkan langkah rekontruksi ulang ini agar mengkonfirmasi kebenaran dari cerita para terpidana.

Sehingga nantinya informasi yang mereka dapat bisa memuluskan rencana PK para terpidana.

“Kami rekontruksi ulang lah, kan gitu kan? Fakta yang kami dapat, kan kami juga mengadakan rekontruksi secara investigasi dari kuasa hukum lah,” ujar dia.

Jutek melanjutkan, jika Roelly sampai mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan investigasi di waktu dan lokasi yang sama.

Dari hasil tersebut, kuasa hukum menemukan berbagai keanehan-keanehan yang bisa menguatkan bukti untuk membebaskan atau memindahkan para terpidana.

“Delapan tahun kemudian lihat lokasi, ya kan? Ada banyak hal keanehan-keanehan yang kami ingin coba buktikan bahwa rangkaian peristiwa itu menurut kami tidak bersalah,” tukas tukas dia.*** (Gilang)

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Hasanah 013
expand_less