Survei yang dilakukan KI jabar akan melibatkan 15 informan ahli yang mewakili 5 (lima) kelompok masyarakat, terdiri dari; pertama, kelompok perwakilan pemerintah, kedua kelompok perwakilan pelaku usaha, ketiga kelompok perwakilan akademisi, keempat kelompok perwakilan wartawan, dan yang kelima kelompok perwakilan pengguna informasi/ NGO dan atau LSM.
“Kelima kelompok tersebut disyaratkan sedikit banyak faham, tahu dan memantau perkembangan terkait regulasi keterbukaan informasi publik selama kurun waktu kurang lebih 5 tahun berjalan,” kata IF
Lebih lanjut IF menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik yang didorong Komisi Informasi saat ini adalah keterbukaan informasi publik berdasarkan regulasi, dalam hal ini jelas regulasi UU No. 14 tahun 2008 dan peraturan lainnya tentang keterbukaan informasi publik, karena tidak jarang dilapangan banyak pemohon informasi bahkan termohonnya yang notabene sebagai badan publik yang wajib menyediakan informasi yang ternyata sangat minim pengetahuan terkait prosedur dan regulasi keterbukaan informasi publik, mereka memahami hal keterbukaan informasi publik lebih kepada persepsi saja bukan regulasi.