IKM Jabar Bersertifikat Halal Hanya 25.000

Secara simbolis penyerahan sertifikat halal tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kepada lima orang pelaku IKM.
Kepala Disperindag Jawa Barat H M Arifin Soedjayana mengatakan pemberian sertifikat halal tersebut merupakan salah satu upaya dalam rangka mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin dan mewujudkan Jabar sebagai pionir Provinsi Halal di Indonesia.
“Pak Gubernur Jawa Barat telah membentuk dan menandatangani Deklarasi Konsorsium Halal Center pada Maret 2019 lalu, ini sebagai wujud komitmen Beliau untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat halal,” kata dia.
Arifin mengatakan, adanya Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 tahun 2014 dan telah ditandanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal, maka seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki Sertifikat Halal terhitung mulai 17 Oktober 2019.
Dia menuturkan pentahapannya akan diberikan waktu selama 5 tahun dan untuk masalah teknis masih menunggu Peraturan Menteri Agama.