Hasanah.id– Kebijakan Pemprov Jabar perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa Barat akan berlaku 6 Mei mendatang. Secara otomatis Pemerintah Kota Cimahi bakal menuruti kebijakan pemprov.
Sebelumnya Kota Cimahi sudah menerapkan pola PSBB sejak 22 April dan akan berakhir 6 Mei mendatang. Dengan telah diputuskan PSBB Jabar yang digelar secara keseluruhan di Jawa Barat, maka PSBB Kota Cimahi akan dirobah.
“Karena provinsi sudah disetujui, kita mengikuti sesuai dengan provisi,” kata Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna saat ditemui di kediamannya , Minggu (3/5/2020).
Untuk kepastiannya, kata Ajay, pihaknya akan menggelar rapat bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara daring. “Kami terus koordinasi dengan provinsi untuk mekanismenya,” ujar Ajay.
Ia membeberkan, Pemkot Cimahi sudah melakukan evaluasi pelaksanaan PSBB di Kota Cimahi yang sudah berlangsung selama 12 hari. Ada dua hasil yang bertolak belakang. Pertama dari sisi aktifitas masyarakat, terang Ajay, aktifitasnya dinilai masih tinggi di beberapa titik. Kemudian pertokoan yang seharunya ditutup, terpantau masih beroperasi.