Hasanah.id – Hampir dua juta tenaga kerja sejauh ini dirumahkan atau di-PHK. Keputusan tersebut diambil pelaku usaha karena tertekan wabah virus corona (Covid-19).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tenaga kerja yang dirumahkan atau di-PHK mencapai 1.943.916 orang. Rinciannya, 1.500.156 tenaga kerja formal dan tenaga kerja informal 443.760 orang
“Sektor yang paling banyak korban PHK yaitu sektor informal. Datanya ada di Kementerian Koperasi dan UMKM,” kata Ida, Ahad, 19 April 2020.
Per tadi malam, kata dia, sektor formal yang telah merumahkan dan mem-PHK karyawan ada 83.546 perusahaan. Dari sisi pekerjanya ada 1,5 juta pekerja atau buruh yabg di-PHK atau dirumahkan.
Adapun sektor informal yang tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan yang terdampak sebanyak 30.794 perusahaan. Sedangkan tenaga kerja yang terdampak sebanyak 443.760 orang.
“Kelihatannya kecil, namun sektor informal ini sebenarnya lebih banyak. Tapi data ini tersebar, terutama di Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya.