Langkah pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19 ini, kata Ida, adalah melalui optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yang sudah dialokasikan sebesar Rp 405,1 triliun. Kemudian pemulihan dampak ekonomi Covid-19 melalui stimulus ekonomi, insentif pajak, relaksasi, pemenuhan kewajiban perusahaan dan kemudian impor bahan baku industri.
“Kemudian untuk meringankan beban buruh yg dirumahkan atau di-PHK, pemerintah melakukan peningkatan program perlindungan sosial melalui pembebasan pemotongan pembayaran listrik, program keluarga harapan, kartu sembako dan program Kartu Prakerja,” Ida manambahkan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengimbau pelaku usaha untuk mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK atau dirumahkan saat situasi membaik.
“Kalau ekonomi kembali normal, dunia usaha normal, kami harap teman-teman pengusaha mengaktifkan kembali dan mengajak lagi teman-teman (pekerja) yang di-PHK untuk sama-sama (bekerja kembali). Kan kalau sudah kerja sudah lama, saya kira sudah seperti keluarga bisa direkrut (lagi),” ujarnya. (*)