HASANAH.ID – NASIONAL. Dalam perkembangan yang mengkhawatirkan, kasus yang melibatkan jurnalis Victor Mambor, yang mengalami insiden peledakan pada Januari 2023, menghadapi kendala besar dalam upaya mencari keadilan.
Meskipun Victor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jayapura Utara dan proses polisi selanjutnya (tercatat dalam laporan LP/B/20/I/2023/SPKT/Polsek Jayapura Utara/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua), penyelidikan telah dua kali dihentikan secara tiba-tiba.
Polsek Jayapura Utara, Provinsi Papua, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kedua pada 1 Maret 2024, dengan alasan kurangnya bukti atau tidak adanya unsur pidana dalam kasus peledakan yang menargetkan Victor Mambor. Penerbitan SP3 ini, pada hari yang sama saat Victor diperiksa sebagai saksi korban, menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan prosedural dan ketelitian investigasi.
Sebelumnya, SP3 pertama diterbitkan secara diam-diam pada 12 Mei 2023, tanpa pengetahuan Victor, menunjukkan pola ketidaktransparanan dalam penanganan kasus ini. Langkah hukum ini telah memperkuat kekhawatiran atas impunitas terhadap kekerasan terhadap jurnalis di Papua.