
Sebagai respons terhadap ketidakberesan ini, Victor Mambor mengajukan motion pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, menantang legalitas keputusan SP3 tersebut. Kasus ini menyoroti isu lebih luas tentang kebebasan pers dan keselamatan di Papua, mendorong solidaritas dan dukungan baik secara lokal maupun internasional.
Ahmad Fathanah, Narasumber Diskusi Publik menekankan perlunya pengawasan dan advokasi yang terus-menerus, dengan menegaskan bahwa insiden peledakan di dekat tempat tinggal Victor Mambor harus dianggap sebagai tindakan kriminal, dengan serpihan bom menjadi bukti penting.
“Pertempuran hukum yang sedang berlangsung menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis,” ungkap Ahmad.
Saat para pendukung berkumpul di Pengadilan Negeri Jayapura untuk menunjukkan solidaritas, panggilan untuk keadilan bergema di luar Papua, menyoroti tuntutan untuk penyelidikan yang teliti dan tidak memihak terhadap serangan terhadap Victor Mambor.