Berita

INA ‘Melipatgandakan’ atau ‘Menyesatkan’?

Jadi Menteri BUMN mengawasi dana negara yang ditanamkan ke BUMN-nya sendiri?

Apakah konflik kepentingan seperti ini dianggap normal? Perpres No. 74/2021 tidak memberi mekanisme “recusal” atau mekanisme pengunduran diri atau pengecualian diri dari suatu proses pengambilan keputusan karena adanya konflik kepentingan (conflict of interest).

Jika seorang pejabat, menteri, atau anggota dewan memiliki hubungan pribadi, finansial, atau institusional dengan pihak yang akan diputuskan dalam suatu rapat atau investasi, maka dia wajib mengundurkan diri dari proses itu demi mencegah bias dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tanpa rasa malu, Indonesia justru bangga belum mengatur recusal secara eksplisit dan ketat dalam banyak regulasi lembaga pemerintah terlebih pada Perpres No. 74 tahun 2021 tentang INA tidak menyebut mekanisme recusal, meski anggota Komite Pengawas bisa memiliki benturan kepentingan.

Akibatnya, potensi abuse of power dan konflik kepentingan menjadi besar, terutama saat lembaga seperti INA berinvestasi pada BUMN yang pengawasnya berasal dari kementerian itu sendiri.

Previous page 1 2 3 4 5Next page
Back to top button