
Dalam dokumen itu juga terlampir surat keterangan dari Rumah Sakit Kramat 128. Surat itu menyebutkan bahwa Prof. Dr. Zubairi Djoerban, dokter spesialis penyakit dalam, tidak dapat dihadirkan sebagai saksi karena alasan etika dan kerahasiaan medis pasien.
Selain itu, disebutkan pula adanya kesaksian dari dua sahabat mereka, yaitu Teuku Zacky dan Putri Nur Rizki Mayang, yang memperkuat keterangan dalam dokumen tersebut.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, sebelumnya juga mengungkapkan bahwa penyakit yang dimaksud bersifat jasmani dan tidak dapat disembuhkan secara medis. “Majelis hakim menyimpulkan bahwa penyakit yang diderita termohon terkait dengan kondisi kesehatan jasmani. Penyakit itu menurut teori tidak bisa disembuhkan,” kata Fahmi.
Namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Paula Verhoeven mengenai dugaan kondisi kesehatannya tersebut. Meskipun demikian, sejumlah warganet memberikan dukungan moral kepada Paula melalui kolom komentar di media sosial. Dalam unggahan terbarunya, Paula di Instagram menuai banyak pujian dari para pengikutnya yang mengapresiasi ketegarannya menghadapi situasi yang cukup sensitif.