Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Pengamat: Masyarakat Miskin Lama dan Baru Kena Imbas

Hasanah,id– Putusan Presiden jokowi untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sektor yang terimbas, seluruh peserta BPJS, terutama masyarakat miskin lama dan miskin baru yang muncul karena pandemi.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp150.000 dan Kelas II naik menjadi Rp100.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020. Adapun untuk kelas III yang menjadi Rp35.000 baru akan naik pada 2021.
Padahal sebelumnya, MA telah membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi sebesar Rp25.500 untuk kelas III, sebesar Rp51.000 untuk kelas II, dan kelas I sebesar Rp80.000. Putusan MA ini membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang ditantangani Jokowi tentang Jaminan Kesehatan. Terkait Besaran iuran yang berubah menjadi Rp42.000 per orang per bulan untuk Kelas III, Rp110.000 per orang per bulan untuk Kelas II, dan Rp160.000 per orang untuk Kelas I.







