PEMPROV JABAR

Iwa Ditahan KPK, Gubernur Jabar Bisa Bentuk Pansel Sekda

Setelah ditahannya Iwa sebagai tersangka kasus meikarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bisa membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk mengisi posisi Sekda karena Iwa ditahan.

“Itu kebijakan Gubernur. Pak Gubernur kan otoritas sepenuhnya di Pak Gubernur karena user-nya beliau dan beliau juga yang melakukan seleksi. Panselnya itu harus dikonsultasikan dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” kata Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, Jumat (30/8/2019).

Nantinya, Gubernur akan menyerahkan tiga nama calon Sekda lewat Mendagri untuk ditentukan oleh Presiden. Sekda yang terpilih bakal diputuskan lewat Keppres. 

“Sekda itu kan eselon 1, kata undang-undang ASN harus lewat pansel. Dilakukan seleksi, hasil seleksi itu tiga orang hasilnya diajukan oleh Gubernur kepada Presiden lewat Menteri Dalam Negeri. Nanti sidang TPA, Tim Penilai Akhir Jabatan, dipimpin oleh presiden langsung itu. Nanti ditentukan satu di antara tiga hasil pansel itu. Nanti ada keppres-nya,” ucapnya.

1 2Next page
Back to top button