Sebelum ditahan, IWAS keluar dari ruang penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB mengenakan rompi tahanan merah bernomor 25. Didampingi pengacara dan ibunya, IWAS sempat berbicara singkat kepada wartawan sebelum digiring ke Kejari.
“Kebenaran akan terungkap,” katanya dengan nada tegas, sebelum memasuki mobil tahanan.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah MA, seorang mahasiswi di Mataram, melaporkan IWAS ke Polda NTB. Setelah IWAS ditetapkan sebagai tersangka, muncul laporan tambahan dari korban lain. Hingga kini, terungkap ada 15 orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh IWAS.