Selain itu, implementasi PP 28/2024 yang mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah serta larangan iklan rokok luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan juga harus diprioritaskan. Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret dalam mengurangi akses dan eksposur anak-anak terhadap produk tembakau.
IYCTC menegaskan bahwa kepala daerah yang baru dilantik memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi anak-anak dari bahaya rokok, baik konvensional maupun elektronik. Momentum pelantikan ini harus menjadi langkah awal bagi mereka untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap kesehatan publik, tanpa terpengaruh kepentingan industri tembakau.
Sebagai bentuk advokasi berkelanjutan, IYCTC akan terus mengawasi dan mendorong pemimpin daerah agar berani mengambil langkah tegas dalam pengendalian tembakau. Dengan regulasi yang ketat dan kepemimpinan yang berkomitmen, diharapkan angka perokok anak dapat ditekan demi masa depan generasi muda Indonesia yang lebih sehat.