Izin Tambang PT GAG di Raja Ampat Tetap Berlaku, Tak Masuk Daftar yang Dicabut
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Izin usaha pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dipastikan masih berlaku dan tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang. Ia menyebut aktivitas PT GAG sejauh ini berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar lingkungan.
“Sampai sekarang kami menilai kegiatan tambang PT GAG tetap bisa dilanjutkan,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurut Bahlil, operasional PT GAG telah mengantongi izin lingkungan melalui dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Pemerintah, kata dia, tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang guna memastikan tidak ada pelanggaran lingkungan.
“Presiden menekankan pentingnya pengawasan lingkungan. Itu yang akan kami jalankan dengan serius,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel lainnya di wilayah Raja Ampat menyusul laporan pencemaran lingkungan yang viral di media sosial. Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.
Dengan keputusan tersebut, PT GAG menjadi satu-satunya dari lima perusahaan nikel di wilayah itu yang izinnya tetap berlaku.
- Penulis: Bobby Suryo
