HASANAH.ID – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, akan menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025. Seluruh karyawan perusahaan tersebut secara resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Rabu (26/2/2025) dan dijadwalkan menjalani hari kerja terakhir mereka pada Jumat (28/2/2025).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengonfirmasi keputusan ini setelah perundingan yang mencapai kesepakatan pada 26 Februari.
“Tanggal 26 Februari diputuskan PHK, namun bekerja sampai tanggal 28, sehingga per 1 Maret Sritex tutup total,” jelas Sumarno.
Penutupan total Sritex merupakan puncak dari krisis keuangan yang melanda perusahaan selama beberapa tahun terakhir. Masalah dimulai pada tahun 2021 ketika Sritex gagal melunasi utang sindikasi sebesar US$350 juta (setara Rp5,79 triliun dengan kurs Rp16.551 per dolar AS). Situasi ini memicu kekhawatiran kreditur yang akhirnya mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Beberapa kreditur yang terlibat dalam gugatan ini antara lain CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha, PT Rayon Utama Makmur (RUM), serta PT Indo Bahari Ekspress. Akumulasi utang yang tak terbayar menyebabkan Pengadilan Niaga Semarang menetapkan Sritex dalam status PKPU pada Mei 2021 dengan total tagihan mencapai Rp12,9 triliun.