HASANAH.ID – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan sejumlah direksi lainnya menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Selain korupsi, terungkap pula pengoplosan minyak RON 92 atau Pertamax dengan minyak kualitas lebih rendah di terminal yang dimiliki oleh anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Baca Juga: Modus Korupsi Pertamina: Impor Ron 90 Disulap Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp193,7 Triliun
Pengoplosan Pertamax di Terminal Milik Anak Riza Chalid
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pengoplosan minyak Pertamax dilakukan di PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan GRJ. Pengoplosan ini melibatkan pencampuran RON 88 dengan RON 90 untuk menghasilkan RON 92 yang kemudian dijual dengan harga Pertamax.
“Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).